Asuransi
ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang
pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti. Dari
perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang bersedia
membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi
kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Dalam
bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie
yang terdiri dari kata “assuradeur”
yang berarti penanggung dan “geassureerde”
yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan
orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Pasal
246 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 memberikan definisi tentang Usaha Asuransi
sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri
kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
kentungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut
pengertian otentik KUHD pasal 246, ada 4 unsur yang terlibat dalam asuransi,
yaitu sebagai berikut :
1. Penanggung atau isurer adalah yang
memberikan proteksi.
2. Tertanggung atau insured adalah si
penerima proteksi.
3. Peristiwa atau accident yang tidak
diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan
kerugian
4. Kepentingan atau interest yang
diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian disebabkan oleh peristiwa
itu.
Jenis-Jenis
Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang
berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah
sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi Kerugian atau Non Life Insurance
Asuransi kerugian
adalah usaha yang memberikan jasa-jasa penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian
adalah sebagai berikut :
i. Asuransi kebakaran yang meliputi
kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
ii. Asuransi pengangkutan meliputi : Marine
Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight
iii. Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti kendaraan
bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b. Asuransi Jiwa atau Life Insurance
Asuransi jiwa adalah
perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi
berjangka (Term insurance), Asuransi
tabungan (Endowment insurance),
Asuransi seumur hidup (Whole life
insurance) dan Anuity contrak
insurance (Anuitas)
c. Reasuransi atau Reinsurance
Reasuransi adalah perusahaan
yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ualng terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut
asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam : bentuk treaty, bentuk facultative dan kombinasi dari keduanya.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang
dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi
kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang
sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional.
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan asuransi
jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari
negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran.
Merupakan jenis asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Keuntungan
Asuransi
Keuntungan dari usaha
asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi
Perusahaan Asuransi
a. Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2. Bagi
Nasabah
a. Memberikan
rasa aman.
b. Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh
peghasilan di masa yang akan datang.
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan
atau kehilangan.
Prinsip-Prinsip
Asuransi
Pelaksaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Insurable Interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk mempertanggung suatu risiko berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam
penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara
tertanggung dengan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun
immateriil.
3. Idemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan
posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi
sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak
asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena setiap prinsip ini didasarkan
kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4. Proximate Cause adalah suatu sebab aktif,
efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau
berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari
suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung
yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain
yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Artinya pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang
benar-benar dideritanya.
6. Contribution suatu prinsip di mana
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan
yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung.
Meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Jenis-Jenis
Risiko
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang
harus dibayar. Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian
usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Risiko murni, bahwa ada ketidakpastian
terjadinya suatu kerugian hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan
tertabrak, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini
kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2. Risiko spekulatif, artinya risiko dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau
memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau
keuntungan.
3. Risiko Individu
Risiko Indiviu dibagi menjadi tiga macam,
yaitu:
a. Risiko pribadi, risiko kemampuan
seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit,
kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko harta, risiko kehilangan harta
apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang
disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya. Contoh kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak
dan harus mengganti kerugian tersebut.
Peranan
Manajemen Risiko
Menurut Mark S. Dorfman Manajemen
Risiko merupakan pendekatan logis untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi
perusahaan karena terekspos terhadap kemungkinan kerugian. Pendekatan manajemen
risiko mendorong manajer perusahaan menempatkan eksposur terhadap kerugian
dalam perspektif yang luas, di mana asuransi merupakan salah satu kemungkinan
penyelesaian masalahnya.
Metode perencanaan dan penanganan
kerugian dalam manajemen risiko menggunakan cara yang sistematis, logis, dan
rasional sehingga bersifat ilmiah, yaitu melalui tiga langkah utama :
a) Mengenali
dan mengukur eksposur terhadap kerugian.
b) Menyusun
dan melaksanakan rencana untuk menangani potensi kerugian.
c) Memonitor
dan meninjau secara periodik program manajemen risiko.
Oleh karena itu,
manajemen risiko dapat juga diartikan sebagai proses untuk mengenali dan
menilai risiko, memilih metode yang paling efisien untuk menangani eksposur
kerugian, dan memonitor hasil-hasilnya secara berkelanjutan.
Dari
sudut pandangan manajer risiko, asuransi merupakan alih risiko kontraktual. Daru
sudut pandangan masyarakat, asuransi merupakan baik pengalihan risiko maupun
penurunan risiko karena pengumpulan risiko memungkinkan prakiraan yang lebih
baik terhadap kerugian sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Asuransi
merupakan alat manajemen risiko yang cocok, dalam hal frekuensi probabilitas
kerugian rendah tetapi intensitas/ besarnya potensi kerugian tinggi. Banyak situasi
yang dihadapi oleh organisasi dan individu memenuhi dua kriteria tersebut
sehingga asuransi banyak digunakan.
Apabila
keputusan telah diambil untuk mengasuransikan suatu eksposur tertentu terhadap
kerugian, maka tugas manajer risiko selanjutnya adalah:
1)
Memilih perusahaan asuransi dan agen
asuransi.
2) Membicarakan polis asuransi, termasuk
besarnya uang pertanggungan, premi asuransi, serta deductible yang sesuai.
3) Membahas pelayanan-pelayanan khusus yang
dibutuhkan serta diberikan oleh perusahaan asuransi, seperti dalam asuransi
boiler maka jasa inspeksi akan sangat bermanfaat.
4) Menjamin bahwa polis atau perjanjian
asuransi tidak dilanggar, seperti ketentuan adanya penjaga malam atau sistem
sprinkler api.
Jika terjadi
kerugian (seperti : kebakaran, kecelakaan, kematian), makan manajer risiko
harus segera melaporkannya kepada pihak penanggung, dan menjaga agar perusahaan
mengikuti persyaratan klaim.
Dari sudut
pandangan individual, asuransi dapat didefinisikan sebagai alat ekonomi di mana
individu mensubstitusikan biaya kecil tertentu (premi) untuk kerugian besar
yang tidak pasti (kontigensi).
Fungsi utama
asuransi adalah menciptakan kebalikan dari risiko, yaitu jaminan. Asuransi tidak
dapat mengurangi ketidakpastian terjadi peristiwa bagi individu, dan juga tidak
dapat menurunkan probabilitas (frekuensi) kejadian, tetapi dapat memperkecil
potensi besarnya kerugian finansial yang berhubungan dengan suatu peristiwa
tertentu.
Banyak pihak
yang mengira bahwa (a) asuransi merupakan pemborosan uang, kecuali jika
kerugian terjadi dan pembayaran ganti rugi diterima, dan (b) jika mereka tidak mengalami
kerugian selama masa asuransi, preminya harus dikembalikan. Kedua pandangan itu
menunjukkan ketidakpahaman mengenai asuransi, yaitu : (a) asuransi memberikan
kemanfaatan berupa kebebasan dari beban ketidakpastian; bahkan jika kerugian
tidak terjadi, tertanggung memperoleh manfaat untuk preminya bahkan jika
kerugian terjadi, dan (b) prinsip asuransi didasarkan atas kegotongroyongan
seluruh anggota untuk membayar kerugian yang dialami beberapa anggota; jika
premi dikembalikan kepada seluruh anggota yang tidak mengalami kerugian, maka
tidak ada cukup dana untuk membayar kerugian yang diderita beberapa anggota
yang mengalami kerugian tersebut.
Mekanisme asuransi
juga dapat mengurangi risiko (ketidakpastian dan kerugian) untuk perekonomian
secara keseluruhan. Asuransi dapat memprakirakan jumlah kerugian yang akan
terjadi, yang tidak dapat dilakukan oleh individu. Sejauh prakiraan itu dapat
dilakukan dengan tepat, asuransi tidak akan menghadapi kemungkinan kerugian.
Contoh
Perusahaan Asuransi
Profile
Perusahaan Manulife Indonesia
Manulife
Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri
jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits
dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan
manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di
Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor
pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari
12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif.
Perusahaan - perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan
yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar
yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Manulife
Indonesia telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
a. Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik
Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies
2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
b. Predikat “Excellent” dalam Membangun dan
Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan
Frontier Consulting Group.
c. Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11
sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia
dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
d. Peringkat Pertama dengan Predikat Good;
Excellent Service Experience Award (ESEA) 2014 untuk kategori Perusahaan
Asuransi Jiwa dan Kesehatan dari Bisnis Indonesia dan Carre Center for Customer
Satisfaction & Loyalty (Carre – CCSL) untuk kinerja tahun 2013.
e. Peringkat Kedua; Digital Brand of the Year
Award 2014 untuk kategori Corporate Digital Brand - Perusahaan Asuransi Jiwa
dari majalalah Infobank untuk kinerja tahun 2013.
Manulife
Financial
Manulife
Financial merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang
beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife
sebagai penyedia solusi keuangan yang kuat, andal, terpercaya dan terdepan
untuk keputusan-keputusan penting keuangan mereka. Jaringan internasional para
karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa
perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga
menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana
yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai
C$635 miliar (US$574 miliar) per 31 Maret 2014. Perusahaan beroperasi sebagai
Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika
Serikat.
Peta
Kantor Pemasaran Manulife Indonesia
![]() |
Visi
dan Misi Manulife Indonesia
Visi
Menjadi penyedia jasa
keuangan yang paling profesional di dunia dengan menyediakan solusi yang tepat,
dapat diandalkan, terpercaya dan terdepan bagi keputusan penting perencanaan
keuangan nasabah kami.
Misi
Untuk menjadi
penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan bagi masyarakat Indonesia.
Nilai-Nilai Perusahaan
: PRIDE
Manulife Indonesia
memiliki nilai-nilai untuk menuntun setiap langkah perusahaan, mulai dari
perencanaan strategis, pengambilan keputusan sehari-hari, hingga cara
perusahaan memperlakukan nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen
Manulife Indonesia dituangkan dalam singkatan PRIDE.
PRIDE
Profesionalism
(Profesionalisme)
Sasaran Manulife
Indonesia adalah untuk menjadi perusahaan yang memiliki standar profesionalisme
tinggi di industri asuransi jiwa yang didukung oleh karyawan dan agen yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi untuk melayani kepentingan nasabah
Real Value to Our
Customer (Nilai Nyata Bagi Nasabah)
Keberadaan Manulife
Indonesia semata-mata adalah untuk memuaskan nasabah. Dengan menyediakan produk-produk,
pelayanan, dan nilai-nilai jangka panjang yang berkualitas tinggi, kami akan
memastikan semua nasabah mendapat solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan
mereka masing-masing.
Integrity (Integritas)
Seluruh pelayanan
Manulife Indonesia memiliki nilai kejujuran dan keadilan yang tinggi.
Kepercayaan nasabah dibangun dengan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku
dalam industri asuransi jasa.
Demonstrated Financial
Strength (Kekuatan Finansial)
Manulife Indonesia
berkewajiban memenuhi janji finansialnya kepada nasabah di masa mendatang. Oleh
karena itu, kami senantiasa mempertahankan kemampuan membayar klaim dengan
kondisi keuangan yang sehat dan hasil investasi yang maksimal, serta tetap
konsisten dengan falsafah manajemen investasi yang bertanggung jawab.
Employer of Choice
(Perusahaan Pilihan)
Manulife Indonesia
sangat menghargai karyawan dan agen yang merupakan kunci keberhasilan
perusahaan. Untuk menarik minat dan mempertahankan tenaga kerja terbaik dan
handal, kami memiliki komitmen untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia
serta memberikan penghargaan atas prestasi terbaik.
Laporan
Tata Kelola Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Prinsip-Prinsip Dasar
Penerapan GCG di Perusahaan
Memasuki
tahun 2013, dukungan Perusahaan terhadap penerapan secara komprehensif dan
efektif dari praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengambilan
keputusan di seluruh lini bisnis dan tataran struktur Perusahaan terus menerus
meningkat dan berevolusi untuk mengakomodir setiap perubahan yang ada termasuk
tetapi tidak terbatas perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan tetap berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari:
(i) Keterbukaan (transparency); (ii) Akuntabilitas (accountability);
(iii) Tanggung Jawab (responsibility); (iv) Independensi (independence);
dan (v) Kewajaran (fairness).
Hasil Penilaian Mandiri
Penerapan Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2013
Penerapan
prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan
prinsip-prinsip GCG tahun 2013 yang telah disampaikan kepada Direktorat
Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perusahaan
No.18/MI/II/2014 tanggal 28 Februari 2014, Perusahaan telah melakukan beberapa
perbaikan dan pengembangan baik dalam struktur, sistem maupun dokumen,
dibandingkan hasil penilaian mandiri tahun 2012, yakni:
a. Struktur
Tidak ada perubahan
struktur pada susunan Direksi Perusahaan pada tahun 2013. Perusahaan mengangkat
dan memberhentikan beberapa anggota Dewan Komisaris pada tahun 2013 untuk menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (”PMK GCG”), sehingga
susunan Dewan Komisaris Perusahaan saat ini adalah sebagaimana yang dinyatakan
dalam keterangan mengenai Dewan Komisaris di bawah ini.
b. Sistem
- Mengembangkan whistleblowing
system.
- Meluncurkan dan mengaktifasi sebuah
sistem jaringan media sosial internal untuk karyawan Perusahaan.
- Meluncurkan dan mengaktifasi
internal website Agencylink dan Partnerlink, masing-masinguntuk
tenaga pemasar agen dan bancassurance.
c. Dokumen
- Sebagai bentuk komitmen atas
penerapan GCG, Perusahaan telah melakukan pemetaan atas komite-komite yang
dipersyaratkan oleh PMK GCG dan dibutuhkan oleh Perusahaan yang terdiri
dari: (i) Komite Tata Kelola; (ii)Collaboration Committee; dan
(iii) Communication Board. Komite-komite tersebut telah
dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Komite Tata Kelola merupakan komite yang dipersyaratkan oleh PMK GCG, terdiri atas: - 2 (dua) Komite di bawah Dewan
Komisaris Perusahaan yakni: (a) Komite Audit dan Risiko; dan (b) Komite
Tata Kelola;
- 4 (empat) Komite di bawah Direksi
Perusahaan yakni: (a) Komite Pengawasan Risiko; (b) Komite Anti Pencucian
Uang; (c) Komite Investasi; dan (d) Komite Pengawasan Produk;
- Board of Commissioners Handbook
- Memperbaharui beberapa
dokumen/pedoman/kebijakan:
- Mengungkapkan penerapan GCG dalam
Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2012; dan
- Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah
untuk Pencegahan Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris.
Struktur Tata
Kelola
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
RUPS
merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak
didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan.
Selama
tahun 2013, Perusahaan melaksanakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan, pada tanggal 26
Juni 2013 yang telah dituangkan dalam Minutes of the Annual General
Meeting of the Shareholders of PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
No.LC/i/AGMS/6/2013 dan 4 (empat) keputusan secara sirkuler.
Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada
Direksi serta memastikan efektifitas praktik penerapan GCG di Perusahaan secara
konsisten.
Komite-Komite Penunjang
Dewan Komisaris
Untuk membantu
efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Perusahaan telah
membentuk sebuah komite penunjang Dewan Komisaris yang bekerja secara kolektif,
yakni:
a. Komite Audit & Manajemen Risiko
Komite
Audit & Manajemen Risiko bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam
menjalani fungsi pengawasannya sehubungan dengan audit dan manajemen resiko
sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Asuransi
Indonesia.
b. Komite Tata Kelola
Komite
Tata Kelola dibentuk di tahun 2013 untuk mematuhi PMK GCG. Komite tersebut
bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memantau
penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh
Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.
Direksi
Direksi
merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.
Komite-Komite Penunjang
Direksi
Untuk membantu
efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk
komite-komite sebagai berikut:
a. Komite Investasi
Komite
Investasi dibentuk bertujuan untuk membantu Direksi dalam menyetujui dan
mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi untuk seluruh
manajemen investasi yang diamanatkan di Indonesia.
b. Komite Pengawasan Manajemen Risiko
Komite
Pengawasan Manajemen Resiko yang berada di bawah Direksi bertujuan untuk
membantu Direksi dalam mengawasi manajemen resiko sebagaimana diperlukan dalam
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Asuransi Indonesia yang meliputi
pengawasan dan pembahasan permasalahan-permasalahan, proses dan
prosedur-prosedur manajemen resiko.
c. Komite Anti Pencucian Uang (AML)
Komite
AML merupakan komite yang dibentuk Direksi untuk membantu Direksi dalam
memenuhi kewajibannya yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah
(KYCP) di Perusahaan.
d. Komite Klaim
Pembentukan
Komite Pengarahan Produk bertujuan untuk mengembangkan dan melaksanakan
kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan
pengalaman perilaku nasabah.
Dewan Pengawas Syariah
(DPS)
Sebagai
perusahaan perasuransian yang memiliki dan menjalankan unit usaha syariah,
Perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki DPS yang beranggotakan
sekurang-kurangnya satu orang tenaga ahli syariah yang diangkat oleh RUPS.
Tugas dan Tanggung
Jawab
DPS Perusahaan
bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
- Mengawasi dan memberi nasihat dan
saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip
Syariah.
- berupaya menjaga keseimbangan
kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah.
- menyelenggarakan rapat DPS secara
berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.
Pedoman Perilaku dan
Kode Etik Berbisnis Perusahaan
Pedoman
Perlaku dan Kode Etik Berbisnis Perusahaan secara terus menerus diperbaharui
dan dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan seluruh
karyawan Perusahaan .
Sekertaris Perusahaan
Fungsi
Sekretaris Perusahaan melalui Departemen Legal & Compliance dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden Direktur telah membantu pelaksanaan GCG secara
efektif di Perusahaan.
Manajemen Risiko
Perusahaan
Aktivitas
manajemen risiko dikelola sesuai dengan keseluruhan toleransi resiko, yang
menggambarkan jumlah dan jenis resiko yang dapat diterima oleh Perusahaan.
Untuk dapat menyelaraskan strategi dan rencana bisnis dengan tujuan manajemen
resiko perusahaan, target dan batas resiko untuk resiko-resiko dasar diatur
oleh divisi operasional.
Direksi, Chief
Financial Officer, Head of Risk Management, dan Head of
Legal and Compliance adalah anggota dari Komite Pengelolaan Risiko
Perusahaan dengan Head of Internal Audit sebagai anggota
independen dari Komite ini. Bersama-sama mereka memperkuat dan
mensosialisasikan budaya risiko dan panduan penanganan risiko Perusahaan serta
secara strategis mengelola keseluruhan profil risiko Perusahaan.
Pelaksanaan Sistem
Pengendalian Internal
Manajemen
Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk
menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk
penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut
melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan
berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh
manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui
penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of
defense). Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini
memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian ("garis") yang
terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang
memiliki dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau
risiko-risiko, dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen. Model “tiga
garis pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Garis pertahanan pertama - Unit
Bisnis
Bisnis
bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan
pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi
bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya pengambilan
risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara
seksama konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan
untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang
ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab
untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan
kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.
- Garis pertahanan kedua - Manajemen
Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")
Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok. - Ketiga garis pertahanan - Internal
Audit
Internal
Audit memberikan analisis independen mengenai
kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan
apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam
mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit
dan Risiko.
Litigasi yang Dihadapi
Perusahaan
Sepanjang tahun 2013,
baik Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, DPS, maupun seluruh karyawan
Perusahaan tidak terlibat dalam perkara hukum apapun.
Referensi
:
1. Simorangkir, Drs.O.P, 2000. Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan NonBank,
Graha Indonesia.
2. Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers 9 Maret.
3. Kertonegoro, Sentanoe, 1996. Manajemen Risiko dan Asuransi, PT Toko
Gunung Agung.
4. http://www.manulife-indonesia.com