Kamis, 09 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

ASURANSI JIWA


1.  Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan suatu pelimpahan resiko atas kerugian keuangan oleh tertanggung kepada penanggung. Perlu digaris bawahi bahwa Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko hilangnya jiwa seseorang, tetapi yang dilimpahkan adalah kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa atau karena mencapai umur tua sehingga menjadi tidak produktif lagi.

Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan pada sebuah resiko. Resiko yang dimaksudkan adalah kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan hilang atau berkurangnya nilai ekonominya. Orang berada dalam keadaan tidak tenang karena tidak mengetahui dengan pasti berapa beban keuangan yang harus dipikul selama menjalani hari tuanya, dan tidak tau sampai umur berapa ia akan hidup.

Maka dasar asuransi jiwa adalah sekelompok orang yang menyadari bahwa setiap orang pasti akan meninggal dunia tetapi tidak tahu secara pasti kapan kematian tersebut terjadi. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu, selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.

Asuransi jiwa secara umum memiliki manfaat manfaat sebagai berikut :
a) Menggantikan hilangnya penghasilan seseorang ketika dia tidak mampu bekerja karena cacat
b) Membayar biaya pemakaman dan biaya perawatan sewaktu sakit
c) Menjamin ketersediaan dana untuk sementara waktu bagi ahli waris atas kehilangan pendapatan dari tertanggung yang meninggal dunia
d) Membayar hutang-hutang yang belum terlunasi pada saat tertanggung meninggal dunia
e) Untuk menyeimbangkan anggaran keluarga ketika tertanggung meninggal.
f)  Menjamin ketersediaan dana yang diperlukan ahli waris, melebihi program manfaat yang diberikan oleh pemerintah/ institusi lainnya
g) Membayar pengeluaran-pengeluaran medis yang diakibatkan oleh sakit atau kecelakaan
h)  Menyediakan dana pensiun.

2.Contoh Kasus Asuransi Jiwa
Misalnya kita membangun sebuah bisnis dengan teman dekat kita dengan modal patungan (dengan modal sendiri-sendiri lalu di gabung) dan ketika usaha itu semakin maju, aset perusahaan semakin meningkat, bagaimana jika sesuatu hal partner kita meninggal dunia?

Jika hal ini terjadi mungkin akan timbul beberapa hal sebagai berikut :
a)  Istri almarhum akan mendatangi anda dan menuntut hak yang menjadi bagian almarhum suaminya. Sementara mungkin di saat yang sama perusahaan tidak memiliki uang tunai yang banyak untuk memberikan hak tersebut kepada istrinya, karena modal perusahaan lebih banyak tertanam dalam bentuk aset, jika kita menjual aset tersebut berarti perusahaan kita akan terganggu kegiatan operasionalnya bahkan paling buruknya adalah perusahaan kita akan mengalami kebangkrutan.
b) Istri almarhum akan meminta pembayaran gaji suaminya, yang sudah tentu perusahaan anda tidak mungkin membayarnya karena dia tidak bekerja pada perusahaan kita atau seandainya dia bekerja di perusahaan pun kompetensi dan kemampuannya belum tentu sama dengan almarhum suaminya.

Sebagai pengusaha harus memahami tentang resiko yang tidak dapat di hindari ini harus di kelola dengan baik sehingga menjadi terkendali. Karena resiko semacam ini tentu tidak dapat di hindari oleh siapapun.

Dengan asuransi Jiwa ini resiko di atas terjadi maka istri almarhum akan menerima kompensasi atas bagian saham suaminya di perusahaan tersebut, sementara mitra yang masih hidup akan tetap dapat mempertahankan pengendalian penuh atas perusahaan sebagai pemegang saham tunggal. Hal ini saling menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk itulah Asuransi Jiwa ini di rancang agar dapat mengendalikan resiko tidak terduga sehingga perusahaan anda dapat tetap berjalan dengan lancar meskipun terjadi hal-hal yang terburuk sekalipun.

3.Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa
( Manulife Indonesia )
Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memiliki beberapa produk perlindungan jiwa yaitu sebagai berikut :

A.    Family Estate Protection (FEP) 
Family Estate Protection merupakan program perencanaan keuangan dalam bentuk asuransi dengan jenis pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup (hingga usia 99 tahun) dan pemberian dana pasti di akhir Masa Pertanggungan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga tercinta Anda.

Keistimewaan dari produk ini adalah:
1) Perlindungan Seumur Hidup
Family Estate Protection merupakan asuransi seumur hidup yang akan memberikan perlindungan sepanjang hidup Anda.
2) Mempertahankan Tingkat Gaya Hidup
Keluarga Anda masih akan memiliki apa yang dapat Anda berikan ketika Anda tidak lagi bersama mereka, sehingga mereka dapat mempertahankan tingkat gaya hidup mereka seperti yang Anda harapkan.
3) Premi Tunggal
Hanya dengan satu kali pembayaran Premi, Anda sudah dapat menikmati perlindungan jiwa seumur hidup yang memberikan ketenangan karena Anda telah memiliki perencanaan keuangan untuk Anda dan keluarga.
4) Mewujudkan rencana keuangan Anda
Family Estate Protection membantu Anda merencanakan keuangan Anda yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi arus kas Anda.
5) Pembentukan nilai tunai yang bisa mencapai titik impas dengan Premi secara unik
Family Estate Protection membentuk Nilai Tunai dan bisa mencapai titik impas dalam 8 tahun (sesuai dengan ketentuan berlaku).
6) Nilai Pertanggungan Tambahan
Selain jaminan Nilai Tunai, Family Estate Protection memberikan Nilai Pertanggungan Tambahan sebagai bonus.

B.    Manulife Value Protector Absolute (MVP Absolute)
Manulife Value Protector Absolute merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, hadir untuk mengatasi masalah Anda dengan memberikan manfaat perlindungan secara lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga Anda terlindungi dari segala kemungkinan.

Keunggulan dari Manulife Value Protector Absolute :
1) Manulife Value Protector membantu Anda dalam merencanakan tujuan finansial Anda di masa depan dengan memberikan perlindungan asuransi jiwa hingga 99 tahun.
2) Memberikan jaminan Polis tetap aktif selama 5 tahun pertama Polis meskipun Nilai Polis tidak cukup membayar biaya-biaya yang timbul (syarat dan ketentuan Polis MVP Absolute berlaku)
3) Memberikan fleksibilitas dalam menentukan Uang Pertanggungan sampai dengan 150 kali dari Premi Dasar, tergantung dari Usia Masuk dan jenis kelamin Tertanggung.
4) Fleksibilitas dalam berinvestasi, dapat bebas menentukan besarnya Top Up berkala untuk memaksimalkan hasil investasi.
5) Fleksibilitas dalam memilih kombinasi Dana Investasi sesuai kemampuan finansial dan profil risiko Anda.
6)Kesempatan untuk memperluas Manfaat Pertanggungan.

C.    ProActive (PA) 
ProActive merupakan program asuransi jiwa berjangka dengan masa perlindungan per tahun yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi yang terjangkau. Asuransi ini dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang.

Asuransi ini juga dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan. Bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya dengan menyisihkan Rp8.470/hari, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp500.000.000.

Bagi Anda yang berusia 18 hingga 60 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi tahunan yang fleksibel baik dalam mata uang Rupiah atau US Dollar, asuransi jiwa ProActive merupakan produk yang tepat bagi Anda.

Perlindungan dapat dimulai kapan saja serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan perlindungan tersebut. Selain itu, asuransi ini juga fleksibel, yang dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun tanpa seleksi risiko ulang. Anda juga dapat mengubah ProActive menjadi asuransi permanen, tanpa seleksi risiko ulang.

D.    ProActive Plus (PAP)
ProActive Plus adalah program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 5 – 20 tahun Masa Pertanggungan.

ProActive Plus tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan proteksi terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak berubah (flat) selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan.

Dengan Premi terjangkau, bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya menyisihkan Rp9.720/hari Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp500.000.000. ProActive Plus khusus bagi Anda yang berusia 18 hingga 65 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa yang fleksibel yang tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Perlindungan dapat dimulai kapan saja, serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan perlindungan tersebut.

D.    ProLiving Absolute (PLA)
ProLiving Absolute, Produk ini memiliki beberapa keunggulan yaitu jaminan perlindungan jiwa hingga Anda berusia 99 tahun, pilihan Metode Pembayaran Premi yang fleksibel, bonus perlindungan atas risiko Cacat Total Tetap, bonus Nilai Pertanggungan Tambahan dan jaminan diterima tanpa memerlukan pemeriksaan kesehatan (berlaku untuk Plan Silver).
  
Manfaat-manfaat yang ditawarkan adalah :
a.    Manfaat Meninggal
b.    Manfaat Cacat Total Tetap
c.    Manfaat Akhir Kontrak

Syarat-syarat Pendaftaran :
a.   Usia Masuk Tertanggung    : 30 hari – 65 tahun
b.   Metode Pembayaran Premi : Tahunan / Semesteran / Triwulan / Bulanan
c.   Masa Pembayaran Premi    : 5/10/15/20 tahun
d.  Mengisi dan melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (untuk pilihan Plan Gold) atau Formulir Pendaftaran (untuk pilihan Plan Silver)


Referensi :
1.http://www.manulife-indonesia.com/perlindungan-jiwa?language=id
2.http://prokonseling.blogspot.com/2013/02/manajemen-resiko-asuransi-jiwa.html

Selasa, 07 Oktober 2014

Asuransi Kerugian dan Manajemen Risiko

ASURANSI KERUGIAN

1.      Pengertian Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 adalah menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reansuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut  :
a)   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
b)    Asuransi pengangkutan meliputi: Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight.
c)  Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.

Dalam terminologi asuransi, kerugian (loss) adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Kerugian yang dapat diasuransikan (insurable loss) dapat dibedakan antara kerugian langsung dan tidak langsung.

   Kerugian langsung adalah kerugian pertama sekali yang segera terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan. Kerugian tidak langsung adalah kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya kerugian langsung. Contoh : jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilanagan rumah merupakan kerugian langsung; sedang biaya di hotel selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.

2.      Metode Penanganan Risiko

Risiko selalu ada, dan manusia tidak bisa melarikan diri dari adanya risiko, sehingga orang harus mencari cara-cara untuk menanganinya. Oleh karena risiko dan ketidakpastian yang menyertainya menimbulkan ketidakenakan dan kecemasan, maka manusia rasional akan melakukan tindakan untuk mengatasinya. Pada dasarnya penanganan risiko bisa dilakukan dengan lima cara, yaitu bahwa risiko dihindari, ditanggung sendiri, dikurangi, dialihkan dan dibagi.

3.      Contoh Kasus Asuransi Kerugian

Kasus Steven Haryanto yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut.

4.      Cara Perusahaan Asuransi Mengendalikan Risiko

Klasifikasi kerugian
Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.   Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
2.  Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?

Dalam menangani kasus tersebut, menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.

Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya”.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biayaadministratif, dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

1.  Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?

Menurut penulis mengapa pihak asuransi tidak ingin membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut dikarenakan setatus mobil yang masih belum lama dibeli oleh  Steven Haryanto dalam keadaan mengangsur walaupun mobil tersebut sudah di asuransikan, mungkin pihak asuransi ingin membayar klaim mobil jika mobil tersebut memiliki jangka waktu angsuran yang sesuai atau cukup. Namun mobil Steven Haryanto hilang pada saat mobil tersebut masih baru dibeli dengan angsuran yang terbilang masih baru. Alasan kedua mengapa pihak asuransi tidak ingin membayar klaim asuransi dari pihak Steven Haryanto dikarenakan pula asuransi mobil yang masih baru pada mobil yang baru saja dibelinya dan  hilang karena tercuri , semua kembali kepada jangka asuransi tersebut semua pasti kembali pada untung dan rugi, mungkin pihak asuransi tidak ingin membayar klaim  dari Steven Haryanto karena asuransi mobil yang masih baru, namun Steven Haryanto sudah membuat klaim atas mobilnya yang hilang pihak asuransi merasa dirugikan. Sebagai gambaran situasi jika hari ini kita membeli mobil baru keesokan harinya atau tepat pada hari kita membeli mobil tersebut kita langsung mengasuransikan mobil tersebut namun tepat dua hari kemudian mobil tersebut hilang. Jumlah premi yang dibayarkan dari tertanggung pada penanggung masih awal atau masih baru itu sebabnya pihak asuransi menolak klaim karena pihak asuransipun merasa dirugikan namun jika mobil Steven Haryanto sudah memiliki jangka waktu asuransi yang cukup dan jangka waktu yang cukup pula dalam membayar preminya dan tanda kepemilikan mobil sudah balik nama atas nama steven haryanto penulis rasa pihak asuransi pun mau  membayar  kerugian yang dialami Steven Haryanto.

2. Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?

Menurut penulis pembeli tidak dapat menuntut pihak perusahaan asuransi tadi seperti yang tadi dijelaskan oleh penulis,  jika mobil dibeli dalam keadaan masih baru  dan mobil tersebut hilang dekat jangka waktu mobil tersebut dibeli , pihak asuransi tidak dapat bertanggung jawab untuk membayar klaim karena dalam keadaan angsuran yang masih baru mobil tersebut belum berganti nama kepemilik angsuran mobil. Asuransi bertanggung jawab membayar klaim jika mobil tersebut sudah berganti nama kepemilikan pada pemilik mobil tersebut.

Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan : 1) Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263 KUHD. 2) Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.


Referensi :
1.    Kertonegoro, Sentanoe. Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
2.   Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers 9 Maret.
3.    www.mikaribet.blog.com