A.
SEJARAH
KOPERASI LIMA GARUDA
Sejarah Koperasi
Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008. Koperasi Lima Garuda didirikan dengan
tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil
pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan
produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia
yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis Koperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Para
Pengurus Koperasi Lima Garuda juga memiliki kompetensi dan
pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat
Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).
B.
VISI DAN MISI
Visi Koperasi Lima Garuda, sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh para pendirinya adalah sebagai berikut: "Menjadi lembaga
keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi dari Koperasi Lima Garuda adalah sebagai berikut:
- Menyediakan dan mengembangkan pelayanan
keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
- Membina kerjasama saling menguntungkan dan
meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
- Membangun kepercayaan masyarakat kecil
dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
- Menciptakan lingkungan kerja yang
profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat
kekeluargaan.
C.
PERKEMBANGAN KEGIATAN KOPERASI LIMA GARUDA
Sebagaimana teori laba dalam
koperasi “Semakin tinggi
partisipan anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima”. Koperasi Lima Garuda bergantung penuh
pada anggotanya, semakin banyak anggota yang melakukan kredit dan simpan pinjam
semakin banyak juga laba yang di peroleh oleh koperasi lima garuda tersebut.
Berikut ini adalah data perkembangan
statistik Koperasi Lima Garuda pada
data per Januari 2012:
Koperasi Lima Garuda saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh Koperasi Lima Garuda di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8 milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010).
Sampai dengan tahun 2011, Koperasi Lima Garuda telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3 milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7 milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010).
Koperasi Lima Garuda sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4 milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010).
Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen, Koperasi Lima Garuda sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6 juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
D. KEGIATAN
KOPERASI LIMA GARUDA
Koperasi
Lima Garuda memiliki kegiatan usaha yang bergerak
sebagai lembaga keuangan, Koperasi Lima Garuda menawarkan produk atau
jasa sebagai berikut:
1. Kredit Multi Guna (KMG) difokuskan
kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry,
Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan
berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
a) Pemohon
harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun
(pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
b) Minimal
plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan /
bangunan.
c) Maksimum
plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
d) Suku bunga
sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.
Persyaratan Umum :
a) Mengisi
formulir permohonan KMG
b) Umur minimal
21 tahun dan maksimal 55 tahun
c) Penghasilan/Pendapatan
bersih minimal 3X angsuran
d) Memiliki
rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda
e) Mengisi form
asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran (khusus agunan sertifikat) atau
form asuransi TLO (khusus agunan BPKB)
f) Menyerahkan
Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU) asli dan kelengkapannya (khusus agunan sertifikat)
g) Menyerahkan
AJB asli dan kelengkapannya (khusus agunan AJB)
h) Menyerahkan
Surat Ijin Kepemilikan Kios asli dan kelengkapannya (khusus agunan Surat Ijin
Kepemilikan Kios)
i) Menyerahkan
surat persetujuan pasangan suami/istri pemohon
j) Menyerahkan
surat kuasa debet
k) Menandatangani
surat penawaran dan persetujuan kredit
l) Menandatangani
surat perjanjian KMG
2. Kredit
Kesejahteraan Karyawan (KKK) merupakan fasilitas pinjaman yang
diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan
konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan
sebagainya.
Ketentuan
Umum :
a) Perusahaan
memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima) orang, telah beroperasi minimal 2(dua)
tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua
puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang
terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian
Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan Koperasi Lima Garuda.
b) Maksimum
plafon Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan
minimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap
bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
c) Suku bunga
mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
d) Biaya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Umum :
a) Umur minimum
21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan usia maksimum adalah 55 (lima
puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo KKK.
b) Penghasilan/Pendapatan
bersih minimal 3X angsuran.
c) Memiliki
rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda
d) Mengikuti
asuransi jiwa kredit (optional).
3. Kredit
Pemilikan Motor (KPM) merupakan fasilitas kredit pembiayaan
pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga
yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
Ketentuan
Umum :
a) Perusahaan
memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2
(dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20
(dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak
sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian
Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan Koperasi Lima Garuda.
b) Setiap
karyawan hanya diperbolehkan membeli maksimum 2 (dua) unit sepeda motor.
c) Pembuatan
STNK hanya dapat diajukan atas nama yang bersangkutan.
d) Semua
pemesanan otomatis akan disetujui tanpa melalui proses survey oleh pihak dealer
karena yang melakukan survey adalah pihak Koperasi Lima Garuda.
e) Pembayaran
angsuran dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan bersamaan dengan tanggal
penggajian oleh HRD regional atau pusat perusahaan setiap bulannya.
f) Pendebetan
angsuran akan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo angsuran.
g) Harga sepeda
motor dan program yang berlaku disesuaikan dengan kebijakan pengurus Koperasi
Lima Garuda.
h) Jangka waktu
maksimum 3 (tiga) tahun.
i) Biaya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Umum :
a) Program ini
hanya diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang sudah melakukan kerjasama
dengan Koperasi Lima Garuda yang terletak di wilayah nasional Indonesia.
b) Pembiayaan
pembelian sepeda motor ini hanya diberlakukan untuk pembelian secara kredit dan
berlaku hanya untuk karyawan perusahaan yang telah menjadi karyawan tetap.
c) Memiliki
rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda.
5.
Simpanan Harian (SIHARI) merupakan produk tabungan dari Koperasi
Lima Garuda dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan
keinginan.
Ketentuan Umum :
a) Rekening
simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
b) Membawa dan
menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
c) Setoran awal
minimum Rp. 50.000,- dan
setoran selanjutnya minimum Rp.
10.000,-
d) Saldo
minimum Rp. 20.000,-.
e) Bunga tinggi
dan fleksibel.
f) Dikenakan
biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan
dari Koperasi Lima Garuda dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka
waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ketentuan Umum :
a) Bunga
tinggi.
b) Membawa dan
menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
c) Setoran awal
minimum Rp. 5.000.000,-.
d) Dapat
dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
E.
PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan
oleh Koperasi Lima Garuda untuk
dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan
lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
Sama halnya
dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Koperasi Lima Garuda tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki
oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh
setiap anggotanya. Pembagian SHU pada Koperasi
Lima Garuda berdasarkan persentase berikut ini:
a)
Cadangan Koperasi 40%
b) Jasa Anggota
40%
c)
Dana Pengurus 5%
d) Dana
Karyawan 5%
e)
Dana Pendidikan 5%
f)
Dana Sosial 5%
g)
Dana Pembangunan Lingkungan 5%.
Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992.
Rumus pembagian SHU anggota:
SHUA = JUA +
JMA
Dimana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Prinsip prinsip pembagian SHU Koperasi Lima Garuda yakni sebagai berikut:
a) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Koperasi Lima Garuda itu sendiri.
b) Pembayaran
SHU anggota Koperasi Lima Garuda
dilakukan secara transparan.
c) SHU anggota Koperasi Lima
Garuda dibayarkan secara tunai.
F.
POLA
MANAJEMEN
Sebelum
mengalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu
apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan salah satu badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan asas hukum operasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterahkan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat
dari pengertian manajemen koperasi tersebut, Kopersi Lima Garuda juga telah memiliki manajemen koperasi. Koperasi
ini juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan menggunakan asas
kekeluargaan. Rapat anggota juga di lakukan oleh koperasi ini setiap tahunnya.
Rapat ini di lakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan
rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.
G.
ALAMAT
KOPERASI LIMA GARUDA
Kantor pusat
Ruko Bantar
Gebang Commercial No. 5
Jl. Raya
Setu (Pasar Lama), Kel. Bantar Gebang Kec. Banatar Gebang Kodya Bekasi – 17151 Indonesia
Telp./Fax :
+62-21-82610980
email:
info@5garuda.com
Kantor cabang
Kantor cabang
Ruko
Kalimalang Square No. C/24
Jln. K.H.
Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan – 17148 Indonesia
Telp.:
+62-21-88959949
Fax:
+62-21-88959639
SUMBER :
http://azmighani.blogspot.com/2013/10/koperasi-indonesia.html