Sabtu, 14 Maret 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

A.   Sejarah Lahirnya Koperasi

  • Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844.
  • Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
  • Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
  • Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
  • The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi.
  • Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
  • Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
  • Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional.
  • Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
  • Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark.
  • Para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.

B.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1896 Koperasi diperkenalkan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja. Dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
  • 1915 Diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43
  • 1920 Diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 1927 Diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra.
  • 1929 Didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 
  • 1933 Ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
  • 1946 Terdapat 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia, pemerintah Indonesia memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
  • 1947 (12 Juli 1947) diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Hasil kongres adalah terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • 1953    (15 s/d 17 Juli 1953) kongres koperasi Indonesia kedua di Bandung, hasil kongres merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI), disamping itu mewajibkan DKI  Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di tiap Provinsi. Keputusan yang lain adalah dengan menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  • 1956 (1 s/d 5 September 1956) kongres koperasi ketiga di Jakarta, hasil kongres diantaranya mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan ICA.
  • 1958 Diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat dalam tambahan Lembar Negara RI No.1669.
  • 1960  Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961  Diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Juga dibentuknya Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • 1965  (2 s/d 10 Agustus 1965) Musyawarah Nasional Koperasi II (Munaskop II) di Jakarta dan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, yang mana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
  • 1967  (18 Desember 1967) Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian pengganti Undang-Undang No.14 Tahun 1965.
  • 1969 Disahkan Badan Hukum terhadap Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
  • 1970 (9 Februari 1970) GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
  • 1992 (21 Oktober 1992) pengesahan UndangUndang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
  • 1995 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
  • 1998 Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.36/ Kep/ MII/ 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
  • 2000 Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/ KEP/ III/ 2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  • 2006 Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • 2007 Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengembangan produk unggulan melalui pendekatan OVOP sebagai salah satu model kegiatan dalam penjabaran kebijakan pemerintah.
  • 2008 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • 2012 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.



2. Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi.



3. Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.


Struktur organisasi koperasi yaitu :

 











  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Unsur Dewan Penasehat
  5. Manager
  6. Anggota

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

  1. Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
  2. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  3. Sub sistem koperasi : 

    • Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
    • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) 
    • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat



Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

1. Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
2. Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
3. Sub sistem
  • Anggota Koperasi 
  • Badan Usaha Koperasi 
  • Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar 
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan 
  • Pengesahan pertanggung jawaban 
  • Pembagian SHU                                     
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan


MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1. Rapat Anggota  
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan. 
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya. 
  •  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi. 
  •  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. 
  •  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus 
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif:
  • Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota. 
 Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain : 
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi:
  • organisasi, 
  • manajemen, 
  • usaha, keuangan, 
  • pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. 

Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.



4. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi di Indonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.




Sumber :