Rabu, 24 September 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko

Pengertian Asuransi

Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti. Dari perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.

Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 memberikan definisi tentang Usaha Asuransi sebagai berikut :
   
       Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan kentungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut pengertian otentik KUHD pasal 246, ada 4 unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu sebagai berikut :
1.   Penanggung atau isurer adalah yang memberikan proteksi.
2.   Tertanggung atau insured adalah si penerima proteksi.
3.   Peristiwa atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian
4. Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian disebabkan oleh peristiwa itu.

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.    Dilihat dari segi fungsinya
a.  Asuransi Kerugian atau Non Life Insurance
Asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
      i.  Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
         ii.   Asuransi pengangkutan meliputi : Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight
          iii.   Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.  Asuransi Jiwa atau Life Insurance
Asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka (Term insurance), Asuransi tabungan (Endowment insurance), Asuransi seumur hidup (Whole life insurance) dan Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.  Reasuransi atau Reinsurance
Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ualng terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam : bentuk treaty, bentuk facultative dan kombinasi dari keduanya.

2.   Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.  Asuransi milik swasta nasional.
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.  Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.  Asuransi milik campuran.
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

Keuntungan Asuransi

Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.    Bagi Perusahaan Asuransi
  a.    Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
  b.    Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
  c.    Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2.    Bagi Nasabah
  a.    Memberikan rasa aman.
 b.  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
  c.   Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
  d.   Memperoleh peghasilan di masa yang akan datang.
  e.   Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Prinsip-Prinsip Asuransi

Pelaksaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggung suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2.   Utmost  Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dengan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
3.  Idemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena setiap prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.   Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.   Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6.  Contribution suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung. Meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

Jenis-Jenis Risiko

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

1.    Risiko murni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.    Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.
3.     Risiko Individu
Risiko Indiviu dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.  Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.   Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.  Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

Peranan Manajemen Risiko

Menurut Mark S. Dorfman Manajemen Risiko merupakan pendekatan logis untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi perusahaan karena terekspos terhadap kemungkinan kerugian. Pendekatan manajemen risiko mendorong manajer perusahaan menempatkan eksposur terhadap kerugian dalam perspektif yang luas, di mana asuransi merupakan salah satu kemungkinan penyelesaian masalahnya.

Metode perencanaan dan penanganan kerugian dalam manajemen risiko menggunakan cara yang sistematis, logis, dan rasional sehingga bersifat ilmiah, yaitu melalui tiga langkah utama :
a)    Mengenali dan mengukur eksposur terhadap kerugian.
b)   Menyusun dan melaksanakan rencana untuk menangani potensi kerugian.
c)    Memonitor dan meninjau secara periodik program manajemen risiko.

Oleh karena itu, manajemen risiko dapat juga diartikan sebagai proses untuk mengenali dan menilai risiko, memilih metode yang paling efisien untuk menangani eksposur kerugian, dan memonitor hasil-hasilnya secara berkelanjutan.

Dari sudut pandangan manajer risiko, asuransi merupakan alih risiko kontraktual. Daru sudut pandangan masyarakat, asuransi merupakan baik pengalihan risiko maupun penurunan risiko karena pengumpulan risiko memungkinkan prakiraan yang lebih baik terhadap kerugian sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Asuransi merupakan alat manajemen risiko yang cocok, dalam hal frekuensi probabilitas kerugian rendah tetapi intensitas/ besarnya potensi kerugian tinggi. Banyak situasi yang dihadapi oleh organisasi dan individu memenuhi dua kriteria tersebut sehingga asuransi banyak digunakan.

Apabila keputusan telah diambil untuk mengasuransikan suatu eksposur tertentu terhadap kerugian, maka tugas manajer risiko selanjutnya adalah:
1)   Memilih perusahaan asuransi dan agen asuransi.
2)  Membicarakan polis asuransi, termasuk besarnya uang pertanggungan, premi asuransi, serta deductible yang sesuai.
3)  Membahas pelayanan-pelayanan khusus yang dibutuhkan serta diberikan oleh perusahaan asuransi, seperti dalam asuransi boiler maka jasa inspeksi akan sangat bermanfaat.
4)  Menjamin bahwa polis atau perjanjian asuransi tidak dilanggar, seperti ketentuan adanya penjaga malam atau sistem sprinkler api.

Jika terjadi kerugian (seperti : kebakaran, kecelakaan, kematian), makan manajer risiko harus segera melaporkannya kepada pihak penanggung, dan menjaga agar perusahaan mengikuti persyaratan klaim.

Dari sudut pandangan individual, asuransi dapat didefinisikan sebagai alat ekonomi di mana individu mensubstitusikan biaya kecil tertentu (premi) untuk kerugian besar yang tidak pasti (kontigensi).

Fungsi utama asuransi adalah menciptakan kebalikan dari risiko, yaitu jaminan. Asuransi tidak dapat mengurangi ketidakpastian terjadi peristiwa bagi individu, dan juga tidak dapat menurunkan probabilitas (frekuensi) kejadian, tetapi dapat memperkecil potensi besarnya kerugian finansial yang berhubungan dengan suatu peristiwa tertentu.

Banyak pihak yang mengira bahwa (a) asuransi merupakan pemborosan uang, kecuali jika kerugian terjadi dan pembayaran ganti rugi diterima, dan (b) jika mereka tidak mengalami kerugian selama masa asuransi, preminya harus dikembalikan. Kedua pandangan itu menunjukkan ketidakpahaman mengenai asuransi, yaitu : (a) asuransi memberikan kemanfaatan berupa kebebasan dari beban ketidakpastian; bahkan jika kerugian tidak terjadi, tertanggung memperoleh manfaat untuk preminya bahkan jika kerugian terjadi, dan (b) prinsip asuransi didasarkan atas kegotongroyongan seluruh anggota untuk membayar kerugian yang dialami beberapa anggota; jika premi dikembalikan kepada seluruh anggota yang tidak mengalami kerugian, maka tidak ada cukup dana untuk membayar kerugian yang diderita beberapa anggota yang mengalami kerugian tersebut.


Mekanisme asuransi juga dapat mengurangi risiko (ketidakpastian dan kerugian) untuk perekonomian secara keseluruhan. Asuransi dapat memprakirakan jumlah kerugian yang akan terjadi, yang tidak dapat dilakukan oleh individu. Sejauh prakiraan itu dapat dilakukan dengan tepat, asuransi tidak akan menghadapi kemungkinan kerugian.


Contoh Perusahaan Asuransi

Profile Perusahaan Manulife Indonesia


Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan - perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

Manulife Indonesia telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
a.   Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies 2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
b.  Predikat “Excellent” dalam Membangun dan Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
c.   Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11 sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
d. Peringkat Pertama dengan Predikat Good; Excellent Service Experience Award (ESEA) 2014 untuk kategori Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan dari Bisnis Indonesia dan Carre Center for Customer Satisfaction & Loyalty (Carre – CCSL) untuk kinerja tahun 2013.
e.    Peringkat Kedua; Digital Brand of the Year Award 2014 untuk kategori Corporate Digital Brand - Perusahaan Asuransi Jiwa dari majalalah Infobank untuk kinerja tahun 2013.

Manulife Financial

Manulife Financial merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife sebagai penyedia solusi keuangan yang kuat, andal, terpercaya dan terdepan untuk keputusan-keputusan penting keuangan mereka. Jaringan internasional para karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$635 miliar (US$574 miliar) per 31 Maret 2014. Perusahaan beroperasi sebagai Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika Serikat.

Peta Kantor Pemasaran Manulife Indonesia


Visi dan Misi Manulife Indonesia


Visi
Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling profesional di dunia dengan menyediakan solusi yang tepat, dapat diandalkan, terpercaya dan terdepan bagi keputusan penting perencanaan keuangan nasabah kami.

Misi
Untuk menjadi penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan bagi masyarakat Indonesia.
Nilai-Nilai Perusahaan : PRIDE
Manulife Indonesia memiliki nilai-nilai untuk menuntun setiap langkah perusahaan, mulai dari perencanaan strategis, pengambilan keputusan sehari-hari, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen Manulife Indonesia dituangkan dalam singkatan PRIDE.

PRIDE

Profesionalism (Profesionalisme)
Sasaran Manulife Indonesia adalah untuk menjadi perusahaan yang memiliki standar profesionalisme tinggi di industri asuransi jiwa yang didukung oleh karyawan dan agen yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi untuk melayani kepentingan nasabah

Real Value to Our Customer (Nilai Nyata Bagi Nasabah)
Keberadaan Manulife Indonesia semata-mata adalah untuk memuaskan nasabah. Dengan menyediakan produk-produk, pelayanan, dan nilai-nilai jangka panjang yang berkualitas tinggi, kami akan memastikan semua nasabah mendapat solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.

Integrity (Integritas)
Seluruh pelayanan Manulife Indonesia memiliki nilai kejujuran dan keadilan yang tinggi. Kepercayaan nasabah dibangun dengan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku dalam industri asuransi jasa.

Demonstrated Financial Strength (Kekuatan Finansial)
Manulife Indonesia berkewajiban memenuhi janji finansialnya kepada nasabah di masa mendatang. Oleh karena itu, kami senantiasa mempertahankan kemampuan membayar klaim dengan kondisi keuangan yang sehat dan hasil investasi yang maksimal, serta tetap konsisten dengan falsafah manajemen investasi yang bertanggung jawab.

Employer of Choice (Perusahaan Pilihan)
Manulife Indonesia sangat menghargai karyawan dan agen yang merupakan kunci keberhasilan perusahaan. Untuk menarik minat dan mempertahankan tenaga kerja terbaik dan handal, kami memiliki komitmen untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia serta memberikan penghargaan atas prestasi terbaik.

Laporan Tata Kelola Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan GCG di Perusahaan

Memasuki tahun 2013, dukungan Perusahaan terhadap penerapan secara komprehensif dan efektif dari praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengambilan keputusan di seluruh lini bisnis dan tataran struktur Perusahaan terus menerus meningkat dan berevolusi untuk mengakomodir setiap perubahan yang ada termasuk tetapi tidak terbatas perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari: (i) Keterbukaan (transparency); (ii) Akuntabilitas (accountability); (iii) Tanggung Jawab (responsibility); (iv) Independensi (independence); dan (v) Kewajaran (fairness).

Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2013

Penerapan prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2013 yang telah disampaikan kepada Direktorat Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perusahaan No.18/MI/II/2014 tanggal 28 Februari 2014, Perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan dan pengembangan baik dalam struktur, sistem maupun dokumen, dibandingkan hasil penilaian mandiri tahun 2012, yakni:
a. Struktur
Tidak ada perubahan struktur pada susunan Direksi Perusahaan pada tahun 2013. Perusahaan mengangkat dan memberhentikan beberapa anggota Dewan Komisaris pada tahun 2013 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (”PMK GCG”), sehingga susunan Dewan Komisaris Perusahaan saat ini adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam keterangan mengenai Dewan Komisaris di bawah ini.
b. Sistem
  1. Mengembangkan whistleblowing system.
  2. Meluncurkan dan mengaktifasi sebuah sistem jaringan media sosial internal untuk karyawan Perusahaan.
  3. Meluncurkan dan mengaktifasi internal website Agencylink dan Partnerlink, masing-masinguntuk tenaga pemasar agen dan bancassurance.
c. Dokumen
  1. Sebagai bentuk komitmen atas penerapan GCG, Perusahaan telah melakukan pemetaan atas komite-komite yang dipersyaratkan oleh PMK GCG dan dibutuhkan oleh Perusahaan yang terdiri dari: (i) Komite Tata Kelola; (ii)Collaboration Committee; dan (iii) Communication Board. Komite-komite tersebut telah dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
    Komite Tata Kelola merupakan komite yang dipersyaratkan oleh PMK GCG, terdiri atas:
    1. 2 (dua) Komite di bawah Dewan Komisaris Perusahaan yakni: (a) Komite Audit dan Risiko; dan (b) Komite Tata Kelola;
    2. 4 (empat) Komite di bawah Direksi Perusahaan yakni: (a) Komite Pengawasan Risiko; (b) Komite Anti Pencucian Uang; (c) Komite Investasi; dan (d) Komite Pengawasan Produk;
    3. Board of Commissioners Handbook
  2. Memperbaharui beberapa dokumen/pedoman/kebijakan:
    1. Mengungkapkan penerapan GCG dalam Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2012; dan
    2. Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah untuk Pencegahan Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris.
Struktur Tata Kelola

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan.

Selama tahun 2013, Perusahaan melaksanakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan, pada tanggal 26 Juni 2013 yang telah dituangkan dalam Minutes of the Annual General Meeting of the Shareholders of PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia No.LC/i/AGMS/6/2013 dan 4 (empat) keputusan secara sirkuler.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi serta memastikan efektifitas praktik penerapan GCG di Perusahaan secara konsisten.

Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris 
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Perusahaan telah membentuk sebuah komite penunjang Dewan Komisaris yang bekerja secara kolektif, yakni:
a.     Komite Audit & Manajemen Risiko 
Komite Audit & Manajemen Risiko bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalani fungsi pengawasannya sehubungan dengan audit dan manajemen resiko sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Asuransi Indonesia.
b.     Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola dibentuk di tahun 2013 untuk mematuhi PMK GCG. Komite tersebut bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memantau penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.

Direksi

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Komite-Komite Penunjang Direksi 
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:
a.      Komite Investasi 
Komite Investasi dibentuk bertujuan untuk membantu Direksi dalam menyetujui dan mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi untuk seluruh manajemen investasi yang diamanatkan di Indonesia.
b.      Komite Pengawasan Manajemen Risiko 
Komite Pengawasan Manajemen Resiko yang berada di bawah Direksi bertujuan untuk membantu Direksi dalam mengawasi manajemen resiko sebagaimana diperlukan dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Asuransi Indonesia yang meliputi pengawasan dan pembahasan permasalahan-permasalahan, proses dan prosedur-prosedur manajemen resiko.
c.      Komite Anti Pencucian Uang (AML) 
Komite AML merupakan komite yang dibentuk Direksi untuk membantu Direksi dalam memenuhi kewajibannya yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP) di Perusahaan.
d.      Komite Klaim 
Pembentukan Komite Pengarahan Produk bertujuan untuk mengembangkan dan melaksanakan kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman perilaku nasabah.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sebagai perusahaan perasuransian yang memiliki dan menjalankan unit usaha syariah, Perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki DPS yang beranggotakan sekurang-kurangnya satu orang tenaga ahli syariah yang diangkat oleh RUPS.

Tugas dan Tanggung Jawab 
DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Mengawasi dan memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah.
  2. berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah.
  3. menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.
Pedoman Perilaku dan Kode Etik Berbisnis Perusahaan

Pedoman Perlaku dan Kode Etik Berbisnis Perusahaan secara terus menerus diperbaharui dan dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan seluruh karyawan Perusahaan .

Sekertaris Perusahaan

Fungsi Sekretaris Perusahaan melalui Departemen Legal & Compliance dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur telah membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.

Manajemen Risiko Perusahaan

Aktivitas manajemen risiko dikelola sesuai dengan keseluruhan toleransi resiko, yang menggambarkan jumlah dan jenis resiko yang dapat diterima oleh Perusahaan. Untuk dapat menyelaraskan strategi dan rencana bisnis dengan tujuan manajemen resiko perusahaan, target dan batas resiko untuk resiko-resiko dasar diatur oleh divisi operasional.

Direksi, Chief Financial OfficerHead of Risk Management, dan Head of Legal and Compliance adalah anggota dari Komite Pengelolaan Risiko Perusahaan dengan Head of Internal Audit sebagai anggota independen dari Komite ini. Bersama-sama mereka memperkuat dan mensosialisasikan budaya risiko dan panduan penanganan risiko Perusahaan serta secara strategis mengelola keseluruhan profil risiko Perusahaan.

Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal

Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense). Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian ("garis") yang terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko, dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen. Model “tiga garis pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Garis pertahanan pertama - Unit Bisnis
Bisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara seksama konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.

  1. Garis pertahanan kedua - Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")
    Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok.
  2. Ketiga garis pertahanan - Internal Audit 
Internal Audit memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan Risiko.

Litigasi yang Dihadapi Perusahaan

Sepanjang tahun 2013, baik Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, DPS, maupun seluruh karyawan Perusahaan tidak terlibat dalam perkara hukum apapun.


Referensi :


1.   Simorangkir, Drs.O.P, 2000. Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan NonBank, Graha Indonesia.
2.     Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers 9 Maret.
3.  Kertonegoro, Sentanoe, 1996. Manajemen Risiko dan Asuransi, PT Toko Gunung Agung.
4.     http://www.manulife-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar