ASURANSI KERUGIAN
1.
Pengertian
Asuransi Kerugian
Asuransi Kerugian menurut Undang-Undang
No. 2 tahun 1992 adalah menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reansuransi.
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
a) Asuransi kebakaran yang meliputi
kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
b) Asuransi pengangkutan meliputi: Marine
Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight.
c) Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi
kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.
Dalam terminologi asuransi, kerugian (loss) adalah penurunan nilai ekonomis
yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Kerugian yang dapat diasuransikan
(insurable loss) dapat dibedakan
antara kerugian langsung dan tidak langsung.
Kerugian langsung adalah kerugian pertama sekali yang segera terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan. Kerugian tidak langsung adalah kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya kerugian langsung. Contoh : jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilanagan rumah merupakan kerugian langsung; sedang biaya di hotel selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.
Kerugian langsung adalah kerugian pertama sekali yang segera terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan. Kerugian tidak langsung adalah kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya kerugian langsung. Contoh : jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilanagan rumah merupakan kerugian langsung; sedang biaya di hotel selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.
2.
Metode
Penanganan Risiko
Risiko selalu ada, dan manusia tidak bisa melarikan
diri dari adanya risiko, sehingga orang harus mencari cara-cara untuk
menanganinya. Oleh karena risiko dan ketidakpastian yang menyertainya
menimbulkan ketidakenakan dan kecemasan, maka manusia rasional akan melakukan
tindakan untuk mengatasinya. Pada dasarnya penanganan risiko bisa dilakukan
dengan lima cara, yaitu bahwa risiko dihindari, ditanggung sendiri, dikurangi,
dialihkan dan dibagi.
3.
Contoh
Kasus Asuransi Kerugian
Kasus Steven Haryanto yang telah membeli mobil
secara mengangsur di sebuah show room terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang
baru dibelinya tersebut hilang dicuri sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil
tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun
ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Steven Haryanto
tersebut.
4.
Cara
Perusahaan Asuransi Mengendalikan Risiko
Klasifikasi
kerugian
Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang
menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi
menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1. Apakah alasan yang digunakan oleh pihak
asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan
yang berlaku?
2. Apakah pembeli secara mengangsur dapat
menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?
Dalam menangani kasus tersebut, menurut ketentuan
pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang
dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan
berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun
pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah
barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru
tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang
sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.
Apabila, pada waktu barang itu dijual atau
dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk
mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap
berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu
sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya”.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”,
dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
“tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”.
Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biayaadministratif, dan keuntungan.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
“Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
1. Apakah alasan yang digunakan oleh pihak
asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan
yang berlaku?
Menurut penulis mengapa pihak asuransi tidak ingin
membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut dikarenakan setatus mobil yang
masih belum lama dibeli oleh Steven Haryanto
dalam keadaan mengangsur walaupun mobil tersebut sudah di asuransikan, mungkin
pihak asuransi ingin membayar klaim mobil jika mobil tersebut memiliki jangka
waktu angsuran yang sesuai atau cukup. Namun mobil Steven Haryanto hilang pada
saat mobil tersebut masih baru dibeli dengan angsuran yang terbilang masih
baru. Alasan kedua mengapa pihak asuransi tidak ingin membayar klaim asuransi
dari pihak Steven Haryanto dikarenakan pula asuransi mobil yang masih baru pada
mobil yang baru saja dibelinya dan
hilang karena tercuri , semua kembali kepada jangka asuransi tersebut
semua pasti kembali pada untung dan rugi, mungkin pihak asuransi tidak ingin
membayar klaim dari Steven Haryanto
karena asuransi mobil yang masih baru, namun Steven Haryanto sudah membuat
klaim atas mobilnya yang hilang pihak asuransi merasa dirugikan. Sebagai
gambaran situasi jika hari ini kita membeli mobil baru keesokan harinya atau
tepat pada hari kita membeli mobil tersebut kita langsung mengasuransikan mobil
tersebut namun tepat dua hari kemudian mobil tersebut hilang. Jumlah premi yang
dibayarkan dari tertanggung pada penanggung masih awal atau masih baru itu
sebabnya pihak asuransi menolak klaim karena pihak asuransipun merasa dirugikan
namun jika mobil Steven Haryanto sudah memiliki jangka waktu asuransi yang
cukup dan jangka waktu yang cukup pula dalam membayar preminya dan tanda
kepemilikan mobil sudah balik nama atas nama steven haryanto penulis rasa pihak
asuransi pun mau membayar kerugian yang dialami Steven Haryanto.
2.
Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk
membayar klaim?
Menurut penulis pembeli tidak dapat menuntut pihak
perusahaan asuransi tadi seperti yang tadi dijelaskan oleh penulis, jika mobil dibeli dalam keadaan masih
baru dan mobil tersebut hilang dekat
jangka waktu mobil tersebut dibeli , pihak asuransi tidak dapat bertanggung
jawab untuk membayar klaim karena dalam keadaan angsuran yang masih baru mobil
tersebut belum berganti nama kepemilik angsuran mobil. Asuransi bertanggung
jawab membayar klaim jika mobil tersebut sudah berganti nama kepemilikan pada
pemilik mobil tersebut.
Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan : 1) Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim
pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263
KUHD. 2) Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut
asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya
atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.
Referensi
:
1. Kertonegoro,
Sentanoe. Manajemen Risiko dan Asuransi.
Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
2. Kasmir,
2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali
Pers 9 Maret.
3. www.mikaribet.blog.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar