Selasa, 07 Oktober 2014

Asuransi Kerugian dan Manajemen Risiko

ASURANSI KERUGIAN

1.      Pengertian Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 adalah menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reansuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut  :
a)   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
b)    Asuransi pengangkutan meliputi: Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight.
c)  Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.

Dalam terminologi asuransi, kerugian (loss) adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Kerugian yang dapat diasuransikan (insurable loss) dapat dibedakan antara kerugian langsung dan tidak langsung.

   Kerugian langsung adalah kerugian pertama sekali yang segera terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan. Kerugian tidak langsung adalah kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya kerugian langsung. Contoh : jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilanagan rumah merupakan kerugian langsung; sedang biaya di hotel selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.

2.      Metode Penanganan Risiko

Risiko selalu ada, dan manusia tidak bisa melarikan diri dari adanya risiko, sehingga orang harus mencari cara-cara untuk menanganinya. Oleh karena risiko dan ketidakpastian yang menyertainya menimbulkan ketidakenakan dan kecemasan, maka manusia rasional akan melakukan tindakan untuk mengatasinya. Pada dasarnya penanganan risiko bisa dilakukan dengan lima cara, yaitu bahwa risiko dihindari, ditanggung sendiri, dikurangi, dialihkan dan dibagi.

3.      Contoh Kasus Asuransi Kerugian

Kasus Steven Haryanto yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut.

4.      Cara Perusahaan Asuransi Mengendalikan Risiko

Klasifikasi kerugian
Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.   Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
2.  Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?

Dalam menangani kasus tersebut, menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.

Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya”.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biayaadministratif, dan keuntungan.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

1.  Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?

Menurut penulis mengapa pihak asuransi tidak ingin membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut dikarenakan setatus mobil yang masih belum lama dibeli oleh  Steven Haryanto dalam keadaan mengangsur walaupun mobil tersebut sudah di asuransikan, mungkin pihak asuransi ingin membayar klaim mobil jika mobil tersebut memiliki jangka waktu angsuran yang sesuai atau cukup. Namun mobil Steven Haryanto hilang pada saat mobil tersebut masih baru dibeli dengan angsuran yang terbilang masih baru. Alasan kedua mengapa pihak asuransi tidak ingin membayar klaim asuransi dari pihak Steven Haryanto dikarenakan pula asuransi mobil yang masih baru pada mobil yang baru saja dibelinya dan  hilang karena tercuri , semua kembali kepada jangka asuransi tersebut semua pasti kembali pada untung dan rugi, mungkin pihak asuransi tidak ingin membayar klaim  dari Steven Haryanto karena asuransi mobil yang masih baru, namun Steven Haryanto sudah membuat klaim atas mobilnya yang hilang pihak asuransi merasa dirugikan. Sebagai gambaran situasi jika hari ini kita membeli mobil baru keesokan harinya atau tepat pada hari kita membeli mobil tersebut kita langsung mengasuransikan mobil tersebut namun tepat dua hari kemudian mobil tersebut hilang. Jumlah premi yang dibayarkan dari tertanggung pada penanggung masih awal atau masih baru itu sebabnya pihak asuransi menolak klaim karena pihak asuransipun merasa dirugikan namun jika mobil Steven Haryanto sudah memiliki jangka waktu asuransi yang cukup dan jangka waktu yang cukup pula dalam membayar preminya dan tanda kepemilikan mobil sudah balik nama atas nama steven haryanto penulis rasa pihak asuransi pun mau  membayar  kerugian yang dialami Steven Haryanto.

2. Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?

Menurut penulis pembeli tidak dapat menuntut pihak perusahaan asuransi tadi seperti yang tadi dijelaskan oleh penulis,  jika mobil dibeli dalam keadaan masih baru  dan mobil tersebut hilang dekat jangka waktu mobil tersebut dibeli , pihak asuransi tidak dapat bertanggung jawab untuk membayar klaim karena dalam keadaan angsuran yang masih baru mobil tersebut belum berganti nama kepemilik angsuran mobil. Asuransi bertanggung jawab membayar klaim jika mobil tersebut sudah berganti nama kepemilikan pada pemilik mobil tersebut.

Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan : 1) Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263 KUHD. 2) Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.


Referensi :
1.    Kertonegoro, Sentanoe. Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
2.   Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers 9 Maret.
3.    www.mikaribet.blog.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar