Selasa, 14 April 2015

Tugas Softskill Matkul Ekonomi Koperasi


Nama Koperasi : “Koperasi Lima Garuda”

A.       SEJARAH KOPERASI LIMA GARUDA
Sejarah Koperasi Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008. Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis Koperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Para Pengurus Koperasi Lima Garuda juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).


B.       VISI DAN MISI
Visi Koperasi Lima Garuda, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut: "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi dari Koperasi Lima Garuda adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

C.        PERKEMBANGAN KEGIATAN KOPERASI LIMA GARUDA
Sebagaimana teori laba dalam koperasi “Semakin tinggi partisipan anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima”. Koperasi Lima Garuda bergantung penuh pada anggotanya, semakin banyak anggota yang melakukan kredit dan simpan pinjam semakin banyak juga laba yang di peroleh oleh koperasi lima garuda tersebut.
Berikut ini adalah data perkembangan statistik Koperasi Lima Garuda pada data per Januari 2012:

Koperasi Lima Garuda saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.


Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh Koperasi Lima Garuda di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8 milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010).



Sampai dengan tahun 2011, Koperasi Lima Garuda telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3 milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7 milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010).


Koperasi Lima Garuda sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4 milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010).


Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen, Koperasi Lima Garuda sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6 juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).

D.       KEGIATAN KOPERASI LIMA GARUDA
Koperasi Lima Garuda memiliki kegiatan usaha yang bergerak sebagai lembaga keuangan, Koperasi Lima Garuda menawarkan produk atau jasa sebagai berikut:
1.   Kredit Multi Guna (KMG) difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.

Ketentuan Umum :
a)   Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
b)   Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
c)    Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
d)   Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

Persyaratan Umum :
a)     Mengisi formulir permohonan KMG
b)     Umur minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
c)      Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran
d)     Memiliki rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda
e)     Mengisi form asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran (khusus agunan sertifikat) atau form asuransi TLO (khusus agunan BPKB)
f)       Menyerahkan Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU) asli dan kelengkapannya (khusus agunan sertifikat)
g)     Menyerahkan AJB asli dan kelengkapannya (khusus agunan AJB)
h)     Menyerahkan Surat Ijin Kepemilikan Kios asli dan kelengkapannya (khusus agunan Surat Ijin Kepemilikan Kios)
i)       Menyerahkan surat persetujuan pasangan suami/istri pemohon
j)       Menyerahkan surat kuasa debet
k)     Menandatangani surat penawaran dan persetujuan kredit
l)       Menandatangani surat perjanjian KMG

2.   Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Ketentuan Umum :
a)   Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima) orang, telah beroperasi minimal 2(dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan Koperasi Lima Garuda.
b)  Maksimum plafon Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
c)   Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
d)  Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Umum :
a)   Umur minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan usia maksimum adalah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo KKK.
b)  Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran.
c)   Memiliki rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda
d)  Mengikuti asuransi jiwa kredit (optional).

3.  Kredit Pemilikan Motor (KPM) merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.

Ketentuan Umum :
a)   Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan Koperasi Lima Garuda.
b)  Setiap karyawan hanya diperbolehkan membeli maksimum 2 (dua) unit sepeda motor.
c)   Pembuatan STNK hanya dapat diajukan atas nama yang bersangkutan.
d)  Semua pemesanan otomatis akan disetujui tanpa melalui proses survey oleh pihak dealer karena yang melakukan survey adalah pihak Koperasi Lima Garuda.
e)   Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan bersamaan dengan tanggal penggajian oleh HRD regional atau pusat perusahaan setiap bulannya.
f)    Pendebetan angsuran akan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo angsuran.
g)   Harga sepeda motor dan program yang berlaku disesuaikan dengan kebijakan pengurus Koperasi Lima Garuda.
h)  Jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
i)     Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Persyaratan Umum :
a)  Program ini hanya diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang sudah melakukan kerjasama dengan Koperasi Lima Garuda yang terletak di wilayah nasional Indonesia.
b) Pembiayaan pembelian sepeda motor ini hanya diberlakukan untuk pembelian secara kredit dan berlaku hanya untuk karyawan perusahaan yang telah menjadi karyawan tetap.
c)   Memiliki rekening simpanan harian di Koperasi Lima Garuda.

5.        Simpanan Harian (SIHARI) merupakan produk tabungan dari Koperasi Lima Garuda dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.

Ketentuan Umum :
a)  Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
b)   Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
c)   Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-
d)   Saldo minimum Rp. 20.000,-.
e)   Bunga tinggi dan fleksibel.
f)     Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.      Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari Koperasi Lima Garuda dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.

Ketentuan Umum :
a)   Bunga tinggi.
b)   Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
c)    Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
d)   Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

E.        PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Koperasi Lima Garuda untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Koperasi Lima Garuda tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada Koperasi Lima Garuda berdasarkan persentase berikut ini:
a)        Cadangan Koperasi 40%
b)       Jasa Anggota 40%
c)        Dana Pengurus 5%
d)       Dana Karyawan 5%
e)        Dana Pendidikan 5%
f)         Dana Sosial 5%
g)        Dana Pembangunan Lingkungan 5%.

Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota:
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota


Prinsip prinsip pembagian SHU Koperasi Lima Garuda yakni sebagai berikut:
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Koperasi Lima Garuda itu sendiri.
b)     Pembayaran SHU anggota Koperasi Lima Garuda dilakukan secara transparan.
c)      SHU anggota Koperasi Lima Garuda dibayarkan secara tunai.

F.        POLA MANAJEMEN
Sebelum mengalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan  berlandaskan asas hukum operasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterahkan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, Kopersi Lima Garuda juga telah memiliki manajemen koperasi. Koperasi ini juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan menggunakan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga di lakukan oleh koperasi ini setiap tahunnya. Rapat ini di lakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.  

G.       ALAMAT KOPERASI LIMA GARUDA



Kantor pusat
Ruko Bantar Gebang Commercial No. 5
Jl. Raya Setu (Pasar Lama), Kel. Bantar Gebang Kec. Banatar Gebang Kodya Bekasi – 17151 Indonesia
Telp./Fax : +62-21-82610980
email: info@5garuda.com

Kantor cabang
Ruko Kalimalang Square No. C/24
Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan – 17148 Indonesia
Telp.: +62-21-88959949
Fax: +62-21-88959639





SUMBER :
http://azmighani.blogspot.com/2013/10/koperasi-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar