A.
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No.
60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Menurut teori klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasil atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Lima Garuda merupakan koperasi yang
termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumsi. Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
Bentuk Koperasi Lima Garuda merupakan Koperasi Sekunder
karena didalamnya terdapat anggota yang berorganisasi.
B.
SUMBER PERMODALAN
Koperasi Lima Garuda bergantung penuh pada
anggotanya, semakin banyak anggota yang melakukan kredit dan simpan pinjam
semakin banyak juga laba yang di peroleh oleh koperasi lima garuda tersebut. Koperasi
Lima Garuda meminjamkan modal kepada yang ingin mulai
membuka usaha, tetapi koperasi Lima Garuda tidak sama dengan bank yang
mengambil keuntungan banyak dari peminjam. Koperasi Lima
Garuda ini memberikan jasa-jasa yang diberikan dengan nama-nama unik, yaitu :
Kredit Multiguna (KMG), Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK), Simpanan Harian
(SIHARI).
Modal Dasar Koperasi Lima Garuda
1. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh
dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
2. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
C.
SISA HASIL USAHA
Pembagian SHU pada Koperasi Lima
Garuda berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
D.
KEBERHASILAN KOPERASI
Keberhasilan Koperasi Lima Garuda terletak pada
pendiriannya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan
bisnis koperasi lima garuda. Koperasi ini menempatkan pengurus dan karyawan
yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan
diIndonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas
handal. Para pengurus koperasi lima garuda juga memiliki kompetensi dan
pengalaman yang luas diindustri keuangan mikro antara lain perbankan atau
organisasi non pemerintahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar